Sekilas Info
Anda Berada Di Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi & wilayah Birokrasi Bersih Melayani Moronge I , Biisaaa

Artikel & Berita

Berita Desa

Membangun Desa dengan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Membangun Desa dengan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

Korupsi adalah salah satu masalah besar yang menghambat pembangunan, terutama di tingkat desa. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK) untuk menekan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan, termasuk pemerintahan desa. Artikel ini akan membahas pentingnya penerapan ZI-WBK di desa, langkah-langkah implementasi, serta manfaat yang diharapkan bagi masyarakat desa.

Apa Itu Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi?

Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) melalui reformasi birokrasi, terutama dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. ZI-WBK diharapkan menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan melayani masyarakat dengan baik.

Di tingkat desa, ZI-WBK berarti aparatur desa berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ini mencakup upaya perbaikan manajemen pemerintahan desa, pengelolaan anggaran desa yang lebih baik, dan pemberian pelayanan yang lebih transparan kepada masyarakat.

Langkah-Langkah Implementasi ZI-WBK di Desa

  1. Komitmen Kepala Desa dan Aparatur Desa
    Kepala desa bersama perangkat desa harus menyatakan komitmen kuat untuk mewujudkan ZI-WBK. Komitmen ini perlu dituangkan dalam bentuk deklarasi atau pernyataan bersama yang didukung oleh masyarakat.

  2. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
    Desa yang menerapkan ZI-WBK harus berkomitmen pada keterbukaan informasi publik, seperti pengelolaan anggaran desa. Informasi penggunaan Dana Desa, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan aset desa harus tersedia secara terbuka agar masyarakat bisa mengawasi dan memberikan masukan.

  3. Pelatihan dan Pembinaan Aparatur Desa
    Aparatur desa perlu diberi pelatihan dan pembinaan terkait integritas, etika, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Ini penting agar mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mendukung pencegahan korupsi.

  4. Partisipasi Aktif Masyarakat
    Masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintahan desa. Dengan adanya forum warga atau kelompok masyarakat yang aktif, masyarakat dapat mengawasi kinerja desa dan melaporkan jika ada dugaan korupsi.

  5. Pengembangan Sistem Pengaduan dan Pengawasan
    Desa harus memiliki sistem pengaduan yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa layanan pengaduan langsung di balai desa, hotline, atau aplikasi digital. Sistem ini penting untuk menampung keluhan dan masukan masyarakat terkait pelayanan dan pengelolaan anggaran desa.

Manfaat ZI-WBK bagi Desa

  1. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
    Implementasi ZI-WBK meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Dengan adanya transparansi dan keterbukaan, masyarakat akan merasa bahwa pengelolaan anggaran dan pelayanan desa dilakukan dengan jujur dan adil.

  2. Mendorong Pembangunan Desa yang Lebih Baik
    Bebasnya pemerintahan desa dari praktik korupsi memungkinkan anggaran desa digunakan secara optimal. Dengan demikian, dana desa yang ada dapat dialokasikan untuk program-program pembangunan yang lebih efektif.

  3. Memperkuat Demokrasi di Tingkat Desa
    Melibatkan masyarakat dalam pengawasan dan pengambilan keputusan menjadikan desa sebagai komunitas yang demokratis. Hal ini juga memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan warga, karena masyarakat merasa dilibatkan dalam pembangunan desanya sendiri.

  4. Mengurangi Potensi Penyalahgunaan Dana Desa
    Penerapan ZI-WBK secara efektif dapat meminimalisasi potensi penyalahgunaan dana desa. Ini penting untuk memastikan bahwa seluruh alokasi dana desa tepat sasaran dan tidak diselewengkan untuk kepentingan pribadi.

Tantangan dan Solusi

Meski penerapan ZI-WBK memiliki banyak manfaat, implementasinya tidak selalu mudah. Beberapa tantangan yang mungkin dihadapi antara lain kurangnya pemahaman aparatur desa mengenai ZI-WBK, rendahnya partisipasi masyarakat, serta kendala infrastruktur teknologi yang terbatas di beberapa desa. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah daerah dapat memberikan dukungan melalui pelatihan, sosialisasi, dan pengembangan infrastruktur digital.

Kesimpulan

Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi adalah langkah penting menuju desa yang lebih transparan, akuntabel, dan demokratis. Dengan melibatkan masyarakat, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerintahan desa dapat menjadi lebih bersih dari praktik korupsi. Implementasi ZI-WBK bukan hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, tetapi juga menjadi fondasi bagi pembangunan yang berkelanjutan dan adil di tingkat lokal.

Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, cita-cita membangun desa bebas korupsi bukan lagi sekadar impian, tetapi sebuah kenyataan yang dapat diwujudkan untuk kesejahteraan bersama.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Moronge I

268 LAKI-LAKI

258 PEREMPUAN

Total

526

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

MEDIA SOSIAL
Desa Moronge I, Kecamatan Moronge, Kabupaten Kepulauan Talaud - Sulawesi Utara

Hari ini:19
Kemarin:31
Total:3.629
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.3
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.407.943.000,00
Realisasi:Rp 1.263.799.226,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.408.968.406,00
Realisasi:Rp 1.264.001.383,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp 1.025.406,00
Realisasi:Rp 1.025.406,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 951.175.000,00
Realisasi:Rp 951.175.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.354.000,00
Realisasi:Rp 6.338.500,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 430.414.000,00
Realisasi:Rp 305.310.500,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:Rp 975.226,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 350.266.656,00
Realisasi:Rp 261.202.183,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 543.144.750,00
Realisasi:Rp 543.144.750,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 98.002.000,00
Realisasi:Rp 90.493.250,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 302.355.000,00
Realisasi:Rp 253.961.200,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 115.200.000,00
Realisasi:Rp 115.200.000,00
0%