Berita Desa
PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA

Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa yang bertujuan untuk memberikan acuan kepada pemerintah desa dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat. Regulasi ini penting untuk memastikan bahwa setiap desa mampu memberikan pelayanan yang layak dan merata, sehingga masyarakat desa mendapatkan hak-haknya dalam bidang pelayanan publik. Berikut adalah beberapa poin inti dari Permendagri ini:
1. Tujuan Standar Pelayanan Minimal Desa
- Memastikan bahwa desa mampu memberikan pelayanan dasar yang berkualitas, efektif, dan efisien kepada masyarakat.
- Memberikan pedoman kepada pemerintah desa agar dapat menyelenggarakan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
- Meningkatkan kinerja pemerintah desa dalam memenuhi pelayanan dasar yang dibutuhkan warga desa.
2. Jenis Pelayanan Minimal Desa
Permendagri ini menentukan beberapa jenis pelayanan dasar yang wajib disediakan oleh desa, yang meliputi:
- Pelayanan Kesehatan: Meliputi kegiatan promotif dan preventif seperti posyandu, layanan ibu dan anak, serta penanggulangan penyakit menular.
- Pelayanan Pendidikan: Fasilitasi kegiatan PAUD, TK, atau pendidikan dasar bagi anak-anak di desa.
- Pelayanan Infrastruktur Dasar: Menyediakan infrastruktur yang mendukung aktivitas harian masyarakat seperti akses jalan, air bersih, dan sanitasi.
- Pelayanan Keamanan dan Ketertiban: Pelayanan yang terkait dengan penanganan situasi darurat, keamanan, dan ketertiban umum.
- Pelayanan Sosial Dasar: Menyediakan dukungan sosial kepada kelompok rentan, seperti lanjut usia, penyandang disabilitas, dan warga miskin.
3. Pelaksanaan dan Evaluasi SPM Desa
- Pelaksanaan: Desa wajib menyediakan anggaran untuk mendukung pelaksanaan SPM ini melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber pendanaan lainnya.
- Evaluasi: Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk mengevaluasi kinerja desa dalam melaksanakan SPM. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan desa sesuai standar, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan jika masih ada kekurangan.
4. Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk:
- Membimbing dan mengawasi desa dalam penyelenggaraan pelayanan minimal.
- Memberikan dukungan berupa pelatihan dan fasilitasi kepada perangkat desa agar mereka dapat memberikan pelayanan yang sesuai standar.
- Memastikan sumber daya yang memadai, termasuk dukungan anggaran, untuk pelaksanaan SPM di desa.
5. Pendanaan untuk Pelaksanaan SPM Desa
Sumber pendanaan untuk pelaksanaan SPM di desa dapat berasal dari:
- Dana Desa: Dialokasikan dari pemerintah pusat untuk kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
- Alokasi Dana Desa (ADD): Sumber dana dari pemerintah kabupaten/kota yang dialokasikan untuk desa.
- Pendapatan Asli Desa (PADesa): Sumber pendapatan yang dihasilkan dari aset atau kegiatan ekonomi desa.
- Bantuan dari Lembaga Non-Pemerintah: Termasuk hibah dan bantuan sosial yang dapat mendukung kegiatan pelayanan desa.
Dengan adanya Permendagri Nomor 2 Tahun 2017 ini, pemerintah desa memiliki pedoman dalam memberikan layanan yang memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Selain itu, regulasi ini juga memberikan peran kepada masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan agar pelayanan yang diberikan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.