Berita Desa
Publikasi Peraturan Desa (Perkades) tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan (CoI)

Lampiran File
Publikasi Peraturan Desa (Perkades) tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan (CoI)
Pendahuluan
Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan, Pemerintah Desa [Nama Desa] menerbitkan Peraturan Desa (Perkades) tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest/CoI). Perkades ini menjadi landasan hukum untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta memastikan bahwa seluruh perangkat desa bekerja dengan integritas dan akuntabilitas.
Perkades ini sejalan dengan Permendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Permenpan RB No. 17 Tahun 2024 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan setiap penyelenggara pemerintahan, termasuk desa, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Maksud dan Tujuan Perkades
Peraturan ini bertujuan untuk:
-
Mencegah praktik gratifikasi dan suap yang dapat memengaruhi objektivitas kebijakan desa.
-
Mengatur batasan penerimaan pemberian (hadiah, fasilitas, atau bentuk lainnya) oleh perangkat desa.
-
Meminimalisir konflik kepentingan (CoI) dalam pengambilan keputusan, pengelolaan dana desa, dan pelayanan publik.
-
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.
Ruang Lingkup Pengaturan
1. Larangan Gratifikasi dan Suap
-
Definisi Gratifikasi: Hadiah, uang, diskon, fasilitas, atau bentuk manfaat lain yang diberikan kepada perangkat desa terkait jabatannya.
-
Batas Maksimal Penerimaan:
-
Hadiah bernilai di bawah Rp500.000 wajib dilaporkan.
-
Hadiah di atas Rp500.000 harus ditolak atau diserahkan ke kas desa.
-
-
Sanksi: Pelanggar dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dilaporkan ke penegak hukum jika terbukti suap.
2. Pengendalian Konflik Kepentingan (CoI)
-
Kewajiban Deklarasi:
-
Setiap perangkat desa wajib mengisi Deklarasi Konflik Kepentingan sebelum menjabat dan setiap tahun.
-
Melaporkan hubungan keluarga, bisnis, atau kepemilikan saham yang berpotensi memengaruhi keputusan.
-
-
Larangan:
-
Ikut serta dalam proyek atau pengadaan barang/jasa desa yang melibatkan keluarga atau pihak terkait.
-
Memiliki kepentingan finansial dalam program yang dibiayai dana desa.
-
3. Mekanisme Pelaporan dan Pengaduan
-
Whistleblowing System: Masyarakat dapat melapor melalui SMS, email, atau kotak pengaduan di kantor desa.
-
Tim Pengawas: Dibentuk dari unsur BPD, tokoh masyarakat, dan lembaga desa untuk memverifikasi laporan.
Implementasi dan Sosialisasi
-
Pelatihan Rutin: Perangkat desa wajib mengikuti pelatihan tentang etika pemerintahan dan pencegahan KKN.
-
Papan Informasi Publik: Setiap kebijakan dan laporan keuangan desa harus dipajang di papan pengumuman dan website desa (jika ada).
-
Pemantauan Berkala: Evaluasi kepatuhan dilakukan setiap 6 bulan oleh tim independen.
Sanksi dan Penegakan Hukum
Pelanggaran terhadap Perkades ini dikenakan sanksi:
-
Teguran Lisan/Tertulis untuk pelanggaran ringan.
-
Penundaan Tunjangan atau penurunan jabatan untuk pelanggaran sedang.
-
Pemecatan dan Pelaporan ke Aparat Hukum jika terbukti menerima suap atau melakukan korupsi.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan
Masyarakat diharapkan:
✔ Aktif memantau penggunaan dana desa dan kebijakan publik.
✔ Melaporkan jika menemukan indikasi gratifikasi, suap, atau CoI.
✔ Berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk memastikan transparansi.
Penutup
Dengan diberlakukannya Perkades ini, Pemerintah Desa Moronge I berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas KKN. Dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar regulasi ini dapat dijalankan secara efektif.
#DesaBebasKorupsi #AkuntabilitasDesa
Moronge I