Sekilas Info
Anda Berada Di Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi & wilayah Birokrasi Bersih Melayani Moronge I , Biisaaa

Artikel & Berita

Berita Desa

Publikasi Peraturan Desa (Perkades) tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan (CoI)

Lampiran File

Publikasi Peraturan Desa (Perkades) tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan (CoI)

Pendahuluan

Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan, Pemerintah Desa [Nama Desa] menerbitkan Peraturan Desa (Perkades) tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest/CoI). Perkades ini menjadi landasan hukum untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta memastikan bahwa seluruh perangkat desa bekerja dengan integritas dan akuntabilitas.

Perkades ini sejalan dengan Permendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Permenpan RB No. 17 Tahun 2024 tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara, yang mewajibkan setiap penyelenggara pemerintahan, termasuk desa, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.


Maksud dan Tujuan Perkades

Peraturan ini bertujuan untuk:

  1. Mencegah praktik gratifikasi dan suap yang dapat memengaruhi objektivitas kebijakan desa.

  2. Mengatur batasan penerimaan pemberian (hadiah, fasilitas, atau bentuk lainnya) oleh perangkat desa.

  3. Meminimalisir konflik kepentingan (CoI) dalam pengambilan keputusan, pengelolaan dana desa, dan pelayanan publik.

  4. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah desa.


Ruang Lingkup Pengaturan

1. Larangan Gratifikasi dan Suap

  • Definisi Gratifikasi: Hadiah, uang, diskon, fasilitas, atau bentuk manfaat lain yang diberikan kepada perangkat desa terkait jabatannya.

  • Batas Maksimal Penerimaan:

    • Hadiah bernilai di bawah Rp500.000 wajib dilaporkan.

    • Hadiah di atas Rp500.000 harus ditolak atau diserahkan ke kas desa.

  • Sanksi: Pelanggar dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dilaporkan ke penegak hukum jika terbukti suap.

2. Pengendalian Konflik Kepentingan (CoI)

  • Kewajiban Deklarasi:

    • Setiap perangkat desa wajib mengisi Deklarasi Konflik Kepentingan sebelum menjabat dan setiap tahun.

    • Melaporkan hubungan keluarga, bisnis, atau kepemilikan saham yang berpotensi memengaruhi keputusan.

  • Larangan:

    • Ikut serta dalam proyek atau pengadaan barang/jasa desa yang melibatkan keluarga atau pihak terkait.

    • Memiliki kepentingan finansial dalam program yang dibiayai dana desa.

3. Mekanisme Pelaporan dan Pengaduan

  • Whistleblowing System: Masyarakat dapat melapor melalui SMS, email, atau kotak pengaduan di kantor desa.

  • Tim Pengawas: Dibentuk dari unsur BPD, tokoh masyarakat, dan lembaga desa untuk memverifikasi laporan.


Implementasi dan Sosialisasi

  • Pelatihan Rutin: Perangkat desa wajib mengikuti pelatihan tentang etika pemerintahan dan pencegahan KKN.

  • Papan Informasi Publik: Setiap kebijakan dan laporan keuangan desa harus dipajang di papan pengumuman dan website desa (jika ada).

  • Pemantauan Berkala: Evaluasi kepatuhan dilakukan setiap 6 bulan oleh tim independen.


Sanksi dan Penegakan Hukum

Pelanggaran terhadap Perkades ini dikenakan sanksi:

  1. Teguran Lisan/Tertulis untuk pelanggaran ringan.

  2. Penundaan Tunjangan atau penurunan jabatan untuk pelanggaran sedang.

  3. Pemecatan dan Pelaporan ke Aparat Hukum jika terbukti menerima suap atau melakukan korupsi.


Peran Masyarakat dalam Pengawasan

Masyarakat diharapkan:
✔ Aktif memantau penggunaan dana desa dan kebijakan publik.
✔ Melaporkan jika menemukan indikasi gratifikasi, suap, atau CoI.
✔ Berpartisipasi dalam musyawarah desa untuk memastikan transparansi.


Penutup

Dengan diberlakukannya Perkades ini, Pemerintah Desa Moronge I berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola yang bersih, transparan, dan bebas KKN. Dukungan seluruh pihak sangat dibutuhkan agar regulasi ini dapat dijalankan secara efektif.

#DesaBebasKorupsi #AkuntabilitasDesa

Moronge I

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Moronge I

268 LAKI-LAKI

258 PEREMPUAN

Total

526

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

Mohon maaf, untuk sementara belum ada komentar yang dapat ditampilkan...

MEDIA SOSIAL
Desa Moronge I, Kecamatan Moronge, Kabupaten Kepulauan Talaud - Sulawesi Utara

Hari ini:30
Kemarin:31
Total:3.640
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.3
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.407.943.000,00
Realisasi:Rp 1.263.799.226,00
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.408.968.406,00
Realisasi:Rp 1.264.001.383,00
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp 1.025.406,00
Realisasi:Rp 1.025.406,00
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 951.175.000,00
Realisasi:Rp 951.175.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.354.000,00
Realisasi:Rp 6.338.500,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 430.414.000,00
Realisasi:Rp 305.310.500,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 1.000.000,00
Realisasi:Rp 975.226,00
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 350.266.656,00
Realisasi:Rp 261.202.183,00
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 543.144.750,00
Realisasi:Rp 543.144.750,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 98.002.000,00
Realisasi:Rp 90.493.250,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 302.355.000,00
Realisasi:Rp 253.961.200,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 115.200.000,00
Realisasi:Rp 115.200.000,00
0%